01 Januari 2023

Kalender Pendidikan TK Dharma Wanita Tunas Harapan Pelem, Purwosari


KEPUTUSAN
KEPALA TK DHARMA WANITA TUNAS HARAPAN DESA PELEM KECAMATAN PURWOSARI
NOMOR : 422/007/412.201..../2022
TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
TK DHARMA WANITA TUNAS HARAPAN DESA PELEM
KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan Desa Pelem Kecamatan Purwosari,

Menimbang  :

a.

bahwa demi kelancaran pelaksanaan pendidikan di TK Dharma Wanita Tunas Harapan, perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi TK Dharma Wanita Tunas Harapan;

b,

bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi TK Dharma Wanita Tunas Harapan Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Surat Keputusan Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan.

Mengingat   :

1.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

3

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010;

 

4

Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

5

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

 

6

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;

7

Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

 

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;

 

9

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;

 

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;

 

11

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat;

 

12

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

Memperhatikan:

1

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 3250 /101.1 /2022 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023;

2

 

 

3

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 420/1536/412.201/2022 tentang Hari Efektif, hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Aanak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2022/2023;

Rapat koordinasi Dewan Guru TK Dharma Wanita Tunas Harapan, tanggal 15 Juli 2022, dalam Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

KEPUTUSAN KEPALA TK DHARMA WANITA TUNAS HARAPAN DESA PELEM KECAMATAN PURWOSARI TENTANG HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR TK DHARMA WANITA TUNAS HARAPAN DESA PELEM KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. TK Dharma Wanita Tunas Harapan adalah TK Dharma Wanita Tunas Harapan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro;
  2. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  3. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
  4. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
  5. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  6. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
  7. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
  8. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan Desa Pelem Kecamatan Purwosari.
  9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
  1. Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
  2. Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
  1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru;
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 sampai dengan 20 Juli 2022.

Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
  1. Diadakan kegiatan antara lain : a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar; b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik, dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
  2. Masa Pengenalan Lingkungan TK Dharma Wanita Tunas Harapan berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 5
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, TK Dharma Wanita Tunas Harapan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
  2. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran : Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas B minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;
  3. TK Dharma Wanita Tunas Harapan Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari;
  4. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
  5. Lama belajar di sekolah PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia. Setiap kelompok usia layanan di PAUD dialokasikan jumlah waktu minimal layanan dalam satu minggu. Jumlah waktu minimal tersebut adalah:
  1. Kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu;
  2. Kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan
  3. Kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas A dan B minimal sejumlah 900 menit perminggu. terdiri atas 540 menit tatap muka dan 360 menit pengasuhan terprogram.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 30 menit.

Pasal 6
  1. 1. Pada awal tahun pelajaran, Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan, berkewajiban membuat program yang mencakup : a. Program tahunan sekolah; b. Rencana Kerja Sekolah (RKS); c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); d. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  2. Program pengembangan berisi : a. Nilai Agama dan Moral, b. Fisik Motorik, c. Kognitif, d. Bahasa, e. Sosial Emosial, f. Seni.
  3. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a. Program semester; b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian; d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 7

  1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
  2. Pada tengah semester TK Dharma Wanita Tunas Harapan melakukan kegiatan lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
  3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 8
  1. Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan yang dilaksanakan oleh guru.
  2. Penilaian hasil belajar pada akhir TK Dharma Wanita Tunas Harapan dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan diatur tersendiri;
Pasal 9

  1. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a. Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
  2. Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan lain-lain, khusus kelas B pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak – Kanak.  
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 10
  1. Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
  2. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.
  3. TK Dharma Wanita Tunas Harapan menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 11

  1. Libur Permulaan Puasa adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1444 H;
  2. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama;
  3. TK Dharma Wanita Tunas Harapan menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
  4. TK Dharma Wanita Tunas Harapan melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman TK Dharma Wanita Tunas Harapan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari;
  2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pelem
Tanggal : 15 Juli 2022

Kepala TK Dharma Wanita Tunas Harapan,



Kholi’ah, S.Pd.
NIP. -

Silakan unduh Kalender Pendidikan TK pada link yang berada di bawah lampiran 

Lampiran-Lampiran:


 Silakan download Kalender Pendidikan TK di bawah ini:
Kalender Pendidikan TK Tahun Pelajaran 2022-2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar